Sabtu, 11 Januari 2014

WASPADA KECELAKAAN

inilah gambaran kecelakaan yang sangat rentang disekeliling kita.
Kecelakaan lalu lintas menurut UU RI Pasal 1 No. 22 tahun 2009 pasal 1 adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Di dalam terjadinya suatu kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidak sengajaan dan tidak disangkasangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi orang yang mengalami kecelakaan tersebut. Apabila kecelakaan terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan sebelumnya, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan lalu lintas, namun digolongkan sebagai suatu tindakan kriminal baik penganiayaan atau pembunuhan yang berencana.
Jenis dan bentuk kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi lima, yaitu :
kecelakaan berdasarkan korban kecelakaan, kecelakaan berdasarkan lokasi kejadian, kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan, kecelakaan berdasarkan posisi kecelakaan dan kecelakaan berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan penggolongan tersebut?
Baik, inilah penjelasan dari masing-masing hal tersebut.
Kecelakaan berdasarkan korban kecelakaan menitik beratkan pada manusia itu sendiri, kecelakaan ini dapat berupa luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia. Menurut Pasal 93 dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengklasifikasikan korban dari kecelakaan sebagai berikut :
1. Kecelakaan Luka Fatal/Meninggal
Korban meninggal atau korban mati adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut.
2. Kecelakaan Luka Berat
Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadinya kecelakaan. Yang dimaksud cacat tetap adalah apabila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
3. Kecelakaan Luka Ringan
Korban luka ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang tidak membahayakan jiwa dan/atau tidak memerlukan pertolongan/perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.

Kemudian, jenis dan bentuk kecelakaan lainnya yaitu sebagai berikut.
Kecelakaan Berdasarkan Lokasi Kejadian
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja disepanjang ruas jalan, baik pada jalan lurus, tikungan jalan, tanjakan dan turunan, di dataran atau di pegunungan, di dalam kota maupun di luar kota.
Kecelakaan Berdasarkan Waktu Terjadinya Kecelakaan
Kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu : jenis dan waktu.
1. Jenis Hari
- Hari Kerja : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
- Hari Libur : Minggu dan Hari-hari Libur Nasional.
- Akhir Minggu : Sabtu.
2. Waktu
- Dini Hari : jam 00.00 – 06.00
- Pagi Hari : jam 06.00 – 12.00
- Siang Hari : jam 12.00 – 18.00
- Malam Hari : jam 18.00 – 24.00
Kecelakaan Berdasarkan Posisi Kecelakaan
Kecelakaan dapat terjadi dalam berbagai posisi tabrakan, diantaranya :
a. Tabrakan pada saat menyalip (Side Swipe)
b. Tabrakan depan dengan samping (Right Angle)
c. Tabrakan muka dengan belakang (Rear End)
d. Tabrakan muka dengan muka (Head On)
e. Tabrakan dengan pejalan kaki (Pedestrian)
f. Tabrak lari (Hit and Run)
g. Tabrakan diluar kendali (Out Of Control)
Kecelakaan Berdasarkan Jumlah Kendaraan Yang Terlibat
Kecelakaan dapat juga didasarkan atas jumlah kendaraan yang terlibat baik itu kecelakaan tunggal yang dilakukan oleh satu kendaraan, kecelakaan ganda yang dilakukan oleh dua kendaraan, maupun kecelakaan beruntun yang dilakukan oleh lebih dari dua kendaraan.
Sebenarnya apa saja faktor penyebab terjadinya kecelakaan?
Penyebab kecelakaan sendiri sangat banyak sekali faktornya, untuk faktor pertama yaitu disebabkan oleh pengguna jalan. Pengguna jalan merupakan faktor terpenting dalam lalu lintas, pengguna jalan merupakan semua orang yang menggunkan fasilitas jalan secra langsung dari suatu jalan. (Warpani, 2001). Pengemudi dan pejalan kaki merupakan fokus dari pengguna jalan ini.
Selanjutnya kendaraan, Kendaraan merupakan sarana angkutan yang penting dalam kehidupan modern, ini karena dapat membantu manusia dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari serta memudahkan manusia dalam mencapai tujuan dengan cepat, selamat dan hemat sekaligus menunjang nilai aman dan nyaman. Kendaraan berperan penting dalam menentukan keamanan jalan raya.
Kemudian sebab-sebab kendaraan mampu menjadi faktor kecelakaan yaitu dari perlengkapan kendaraan itu sendiri.
- Alat-alat rem tidak bekerja dengan baik.
- Alat-alat kemudi tidak bekerja dengan baik.
- Ban atau roda dalam kondisi buruk.
- Tidak ada kaca spion.
Kemudian yang berkaitan dengan penerangan,
a. Syarat lampu penerangan tidak terpenuhi.
b. Menggunakan lampu yang menyilaukan.
c. Lampu tanda rem tidak bekerja.
Kemudian faktor jalan juga sangat berpengaruh dengan kecelakaan berdasarkan materi  mengenai keselamatan jalan, bahwa penyebabnya antara lain:
1. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perkerasan jalan :
a. Lebar perkerasan yang tidak memenuhi syarat.
b. Permukaan jalan yang licin dan bergelombang.
c. Permukaan jalan yang berlubang
2. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh alinyemen jalan :
a. Tikungan yang terlalu tajam.
b. Tanjakan dan turunan yang terlalu curam.
3. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pemeliharaan jalan :
a. Jalan rusak.
b. Perbaikan jalan yang menyebabkan kerikil dan debu berserakan.
4. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penerangan jalan :
a. Tidak adanya lampu penerangan jalan pada malam hari.
b. Lampu penerangan jalan yang rusak dan tidak diganti.
5. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rambu-rambu lalu lintas :
a. Rambu ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai.
b. Rambu lalu lintas yang ada kurang atau rusak.
c. Penempatan rambu yang membahayakan pengguna jalan.

Faktor lingkungan
Jalan dibuat untuk menghubungkan suatu tempat ke tempat lain dari
berbagai lokasi di dalam kota maupun di luar kota. Berbagai faktor lingkungan
jalan sangat berpengaruh dalam kegiatan lalu lintas. Hal ini mempengaruhi
pengemudi dalam mengatur kecepatan (mempercepat, konstan, memperlambat
atau berhenti).
Lokasi jalan
1.   Di dalam kota, misalnya di daerah pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, perumahan dan lain sebagainya.
2.  Di luar kota, misalnya di daerah datar, pedesaan, pegunungan, dan
sebagainya.
3.  Di tempat khusus, misalnya di depan tempat ibadah, rumah sakit, tempat
    wisata dan lain sebagainya.

Berdasarkan arus lalu lintas yaitu jumlah kendaraan yang melwati jalur tersebut yang merupakan karakter arus lalu lintas itu sendiri. Berdasarkan pengamatan, diketahui makin padat lalu lintas jalan, makin banyak kemungkinan kecelakaan yang terjadi, akan tetapi kerusakan tidak fatal (tingkat fasilitas rendah). Makin sepi (tidak padat) lalu lintas makin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan, akan tetapi kerusakan fatal (fasilitas sangat tinggi). Ada komposisi lalu lintas seperti tersebut diatas, diharapkan kepada para pengemudi yang sedang mengendarai kendaraannya agar selalu berhati-hati dan beradaptasi dengan lingkungan tersebut.
Untuk itu aspek rambu sebagai salah satu alat pengendalian harus jelas serta diberikan pada tempat yang memerlukan dan penting untuk dipasang rambu. Kemudian Marka, kejelasan marka sangat penting untuk dapat dipahami oleh para pengguna jalan serta lampu pengatur lalu lintas atau traffic signals. Dengan adanya traffic signals hal tersebut sangat membantu karena, memiliki keuntungan diantaranya :
1.  Memberikan gerakan lalu lintas yang teratur.
2. Menurunkan frekwensi kecelakaan tertentu, antara lain kemungkinan kecelakaan terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan.
3.  Memberikan interupsi yang berarti bagi lalu lintas berat untuk memberi waktu pada lalu lintas lain untuk lewat, memasuki atau melewati persimpangan dan juga untuk pejalan kaki.
4.  Lebih ekonomis dan efektif dibandingkan dengan kontrol sistem manual.
5.  Memberi kepercayaan diri pada pengemudi dengan pemberian batas-batas berheti ataupun berjalan.
Unutuk itu dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.         Untuk daerah rawan kecelakaan ( black spot ) perlu dipasang rambu peringatan daerah berbahaya bahwa pada ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Biasanya ditempatkan sekurang – kurangnya 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum memasuki ruas jalan yang dianggap berbahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan geometrik jalan yang ada.
2.         Perlu dilakukan pengkajian sebagai acuan dalam merencanakan putaran balik, sehingga fungsi dan efisiensi jalan tetap dapat dicapai sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk memutar arah, agar mengurangi terjadainya kecelakaan.
3.         Perlu diadakannya penyuluhan dan sosialisasi keselamtan berlalu lintas, baik melalui sekolah–sekolah maupun langsung kepada masyarakat, mengingat kecelakaan lalu lintas dominan disebabkan oleh faktor manusia, yakni pengemudi selaku pengguna jalan itu sendiri.

4.         Perlu dibentuk tim terpadu penanganan kecelakaan yang terdiri dari Kepolisisan, Dinas Perhubungan dan Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar