Minggu, 14 Desember 2014

Bagaimanakah Fasilitas Parkir di negara kita ?


Bicara mengenai jalan apalagi di negara kita, tidak sedikit permasalahan yang kita jumpai salah satunya fasilitas parkir. Hal ini merupakan salah satu kebutuhan vital kita ketika kita melakukan perpindahan tempat dan ketika kita mengunjungi satu tempat yang berada pada akses jalan. Mengapa hal itu penting? Ya hal itu memang penting, karena fasilitas parkir merupakan satu cara untuk membuat sistem transportasi menjadi terkendali dan dapat tertata sehingga mampu mewujudkan kelancaran dalam transportasi itu sendiri.
 Akibat banyak jalan yang kurang menyediakan fasilitas parkir kita ketahui bahwa mampu memberikan permasalahan bagi hal lainnya. Apa saja? Mampu menyebabkan lalu lintas terhambat, dari segi estetika, kemacetan, hingga kecelakaan. Bukankah hal tersebut sangat berbahaya? Untuk itu, perlu kita ketahui bahwa sebenarnya pembuatan jalan tersebut telah diatur oleh undang – undang 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 43 mengenai fasilitas parkir. Dalam pasal tersebut telah jelas bahwa semua mengenai aturan dan tata cara parkir yang sesuai dengan kelas jalan serta fungsi jalannya telah ada dalam undang – undang. Selain itu mengenai ketentuan lebih terperinci diatur oleh peraturan pemerintah. Selanjutnya KM 66 tahun 1993 juga menjelaskan mengenai fasilitas parkir untuk umum.
Permasalahan lainnya yaitu banyak dijumpai parkir yang dilakukan secara sembarangan, seperti parkir di trotoar, di pinggir jalan akses utama, serta didaerah yang terdapat rambu dilarang parkir. Ini adalah fenomena yang sering kita jumpai.
gambar survai AR. Hakim Kota Tegal
parkir di trotoar
parkir di bahu jalan

Memang benar tidak sedikit jalan telah dibangun tempat parkir, akan tetapi apakah efektif parkir yang telah tersedia? Dan apakah memadai fasilitas parkir yang telah tersedia pada jalan kita? Untuk itu perlu kita ketahui bahwa penerapan mengenai tata cara peletakan marka parkir, penempatan parkir serta pola parkir yang dipilih harus sesuai. Sehingga akan tercipta satu kesesuaian serta kerapian dalam sistem transportasi sehingga mewujudkan transportasi yang aman, selamat, serta lancar.
Jadi yang harus kita ketahui yaitu :
1.       Mengetahui jenis kelas jalan apa yang akan dibangun fasilitas parkir.
2.       Mengetahui inventarisasi jalannya seperti lebar jalan, kondisi jalan, kemudian apakah jalan tersebut merupakan pusat pertokoan dan sebagainya.
3.       Jenis kendaraan apa yang mendominasi dalam kebutuhan parkir
4.       Tentukan pola parkir yang sesuai.
5.       Siapkan segala perlengkapan untuk parkir tesebut.

berikut gambar pola parkir kendaraan



berikut ini adalah pola pararel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar