Jumat, 01 Januari 2016

Our Traffic Condition

Potret Kondisi Lalu Lintas Jogjakarta

Jogja, siapa yang tidak tau kota penuh dengan budaya dan wisatanya. Mulai dari pantai hingga candi ada di Jogja dan sebagai daerah istimewa di indonesia kawasan Jogja merupakan kawasan yang sangat penuh dengan daya tarik, selain kekayaan alam yang ada Jogja juga terkenal akan dunia pendidikannya. Selaras dengan hal itu pastilah tata kota dan khususnya kondisi fasilitas perlrngkapan jalan dan desain lalu lintas merupakan hal yang vital di Jogja.
Tapi tahukah anda? Budaya berlalu lintas di Kota besar  yang ketat akan peraturan dan keamanan lalu lintasnya mulai dari penegakan hukumnya dalam berlalu lintas sangat ketat bukan?. Hal tersebut bisa dilihat dari kamera CCTV yang sekarang mulai dipasang pada simpang – simpang yang berpotensi macet serta pada ruas yang merupakan daerah rawan kecelakaan. namun pada kenyataanya faktor pelanggaran berlalu lointas sering terjadi. Jumlah kendaraan yang sangat banyak serta kesadaran pengguna jalan sendiri akan keselamatan merupakan hal yang sulit diselesaikan permasalahannya hingga saat ini.
Berdasarkan sumber dari BPS tahun 2015, dominasi jumlah kendaraan yaitu sepeda motor sebesar 81% pada tahun 2013. Bisa dibayangkan bahwa pasti terjadi peningkatan jumlah kendaraan sepeda motor serta kendaraan jenis lainnya pada tahun 2015 ini sebanding dengan meningkatnya jumlah penduduk serta bertambahnya universitas universitas di Jogja khusunya sehingga banyak mahasiswa maupun anak SMA yang menggunakan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor. Selain itu berdasarkan faktor penyebab terjadinya tabrakan, faktor manusia yang paling mendominasi yaitu sebesar 67%, faktor kendaraan 5%, faktor jalan dan lingkungan 4%, serta kombinasi faktor tersebut sebesar 24%. (sumber: Masyarakat Transportasi Indonesi, 2012)
Jelas bukan? Bahwa faktor manusia sangat mendominasi adanya pelanggaran. Berikut ini beberapa potret pelanggaran yang biasanya terjadi di Ring Road.


Bisa terlihat bahwa pelanggaran yang tetrjadi di Ring Road ini yaitu penyalahgunaan jalur sepeda oleh pengguna mobil. Padahal kita tahu bahwa lajur sepeda motor hanya khusus dilalui oleh sepeda motor dengan lebar lajur yang sempit khusus sepeda motor, namun mobil tersebut nekat untuk melalui nya. Hal tersebut sudah merupakan pelanggaran yang sangat sering ditemui. Selain itu,  terdapat pelanggaran lain yang tidak mengutamakan keselamatan, yaitu tidak memberikan helm bagi anak. Dibawah ini dapat kita lihat bahwa terdapat sepeda motor dengan 3 pembonceng, dan dua dintaranya adalah anak-anak. Padahal kita tahu bahwa anak juga berhak dalam mendapatkan keselamatan, karena anak sendiri merupakan generasi penerus bangsa kita. Namun pada kenyataanya, masih sering dijumpai orang tua yang tidak memperdulikan keselamatan anak-anaknya, kesadaran orang tua masih sangat rendah dalam hal keselamatan.  

Selain itu tidak lengkapanya perlengkapan kendaraan juga masih ditemui pada kota sekelas Jogja yang biasanya orang orang yang akan berkunjung ke kota besar ini selalu mempersiapkan perlengkapan kendaraannya karena tahu akan ketatnya peraturan di Jogja. Namun pada kenyataanya,masih dijumpai pengguna sepeda motoryang tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yaitu spion. Padahal kita tahu bahwa spion merupakan hal yang penting sebagai pengendali saat berkendara.

Berdasarkan kondisi kondisi tersebut, perlu adanya perubahan dalam melakukan suatu perubahan ini, yaitu mulai dari instansi kepolisisan sebagai penegak hukum, dinas perhubungan yang fokus dalam fokus fasilitas perlengkapan jalan serta dinas pekerjaan umum dalam konteks jalan, tata kota, instansi kesehatan, tokoh masyarakat, pelajar pelopor, hingga masyarakat sendiri harus bersama-sama peduli akan keselamatan lalu lintas sendiri. Program program keselamatan perlu dilakukan seperti kampanye keselamatan mulai dari usia dini hingga pada taraf orang tua juga penting.
Sebagai masyarakat peduli kesalamatan, mari kita wujudkan Indonesia yang sadar keselamatan dan peduli untuk senantiasa terus berperilaku keselamatan demi masa depan serta demi mengurangi angka kecelakaan yang sangat merugikan bangsa.


Penulis : Farida Nur Fadhilah

Sumber foto : Farida Nur Fadhilah

Minggu, 14 Desember 2014

Bagaimanakah Fasilitas Parkir di negara kita ?


Bicara mengenai jalan apalagi di negara kita, tidak sedikit permasalahan yang kita jumpai salah satunya fasilitas parkir. Hal ini merupakan salah satu kebutuhan vital kita ketika kita melakukan perpindahan tempat dan ketika kita mengunjungi satu tempat yang berada pada akses jalan. Mengapa hal itu penting? Ya hal itu memang penting, karena fasilitas parkir merupakan satu cara untuk membuat sistem transportasi menjadi terkendali dan dapat tertata sehingga mampu mewujudkan kelancaran dalam transportasi itu sendiri.
 Akibat banyak jalan yang kurang menyediakan fasilitas parkir kita ketahui bahwa mampu memberikan permasalahan bagi hal lainnya. Apa saja? Mampu menyebabkan lalu lintas terhambat, dari segi estetika, kemacetan, hingga kecelakaan. Bukankah hal tersebut sangat berbahaya? Untuk itu, perlu kita ketahui bahwa sebenarnya pembuatan jalan tersebut telah diatur oleh undang – undang 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 43 mengenai fasilitas parkir. Dalam pasal tersebut telah jelas bahwa semua mengenai aturan dan tata cara parkir yang sesuai dengan kelas jalan serta fungsi jalannya telah ada dalam undang – undang. Selain itu mengenai ketentuan lebih terperinci diatur oleh peraturan pemerintah. Selanjutnya KM 66 tahun 1993 juga menjelaskan mengenai fasilitas parkir untuk umum.
Permasalahan lainnya yaitu banyak dijumpai parkir yang dilakukan secara sembarangan, seperti parkir di trotoar, di pinggir jalan akses utama, serta didaerah yang terdapat rambu dilarang parkir. Ini adalah fenomena yang sering kita jumpai.
gambar survai AR. Hakim Kota Tegal
parkir di trotoar
parkir di bahu jalan

Memang benar tidak sedikit jalan telah dibangun tempat parkir, akan tetapi apakah efektif parkir yang telah tersedia? Dan apakah memadai fasilitas parkir yang telah tersedia pada jalan kita? Untuk itu perlu kita ketahui bahwa penerapan mengenai tata cara peletakan marka parkir, penempatan parkir serta pola parkir yang dipilih harus sesuai. Sehingga akan tercipta satu kesesuaian serta kerapian dalam sistem transportasi sehingga mewujudkan transportasi yang aman, selamat, serta lancar.
Jadi yang harus kita ketahui yaitu :
1.       Mengetahui jenis kelas jalan apa yang akan dibangun fasilitas parkir.
2.       Mengetahui inventarisasi jalannya seperti lebar jalan, kondisi jalan, kemudian apakah jalan tersebut merupakan pusat pertokoan dan sebagainya.
3.       Jenis kendaraan apa yang mendominasi dalam kebutuhan parkir
4.       Tentukan pola parkir yang sesuai.
5.       Siapkan segala perlengkapan untuk parkir tesebut.

berikut gambar pola parkir kendaraan



berikut ini adalah pola pararel

Jumat, 17 Januari 2014

Menyeberang Aman dan Nyaman apa salahnya?

Tips Menyeberang
menyebrang
sumber gambar:wordpress
tengok kanan kiri dan ucapkan hala baik :)


Menyebrang jalan merupakan aktivitas yang bisa dilakukan siapa saja. Buat kebanyakan orang menyebrang merupakan hal yang mudah. Tapi bagi yang lain, menyebrang punya kesulitan tersendiri. Menyebrang ini bisa dengan sambil berjalan atau menggunakan kendaraan, bisa dengan mobil atau motor.
 
Menyebrang dengan Berjalan

     Menyebrang dengan berjalan kaki adalah hal yang paling mudah kelihatannya. Tidak ada yang harus dibawa selain diri kita. Biasanya yang tertanam dalam diri penyebrang jalan cara ini adalah selamat sendiri atau asal diri selamat. Saya melihat ini dari sisi pengendara kendaraan, karena terkadang penyebrang jalan kebanyakan hanya egois memperhatikan dirinya sendiri, tidak orang lain. Meski hal yang sama terjadi dilakukan pengendara kendaraan.
     Tapi yang harus dicamkan dalam menyebrang adalah keselamatan semua orang, janganlah egois. Karena keselamatan kita pun juga harus jadi keselamatan orang lain. Meskipun pejalan kaki selalu dapat prioritas di jalan raya.
     Banyak kasus terjadi seorang penyebrang jalan melintas jalanan tanpa melihat-lihat, langsung'slonongboy' saja, atau ada Jembatan penyeberangan orang (JPO) tetapi memilih menyebrang di jalan yang statusnya padat. Kasus-kasus ini dapat menyebabkan kecelakaan yang membahayakan beberapa pihak.

     Kita harus jadi penyebrang yang baik. Bagaimana itu? Cobalah ikuti cara berikut: :
1.Jadilah penyebrang yang rendah hati dan sabar;
2.Lihatlah keadaan sekitar kiri, kanan, atau lihat apakah ada jembatan       penyebrangan atau zebra cross. Bila anda menemukannya, menyebranglah di tempatnya. Namun bila tidak, perhatikan sikon kiri-kanan untuk melihat lalu lintas
3. Bila keadaan memungkinkan menyebranglah sambil memberi tanda aba-aba tangan. Lakukan menyebrang dengan yakin dan hati-hati.
4. Bila setelah menyebrang jalan, ada pengendara lain yang tidak sabar, tidak usah anda berbali emosi. Kalau memang kita merintangi jalannya, ucapkan "mohon maaf", dengan menjadi penyebrang jalan santun itu yang lebih baik.

Kondisi Pantura Kita yang Memprihatinkan

sumber gambar : lensaindonesia
kondisi penuh sesak di ruas jalan Pantura
Sarana transportasi jalan dewasa ini masih perlu perbaikan. Dapat dilihat masih banyak kondisi jalan yang masih belum baik, masih banyak kondisi jalan yang rusak. Dengan permasalahan tersebut telah diadakan kegiatan survei sebelumnya untuk mengamati kondisi jalan serta mengidentifikasi permasalahan apa saja yang ada di sepanjang jalan tersebut. Disini, penulis ingin membahas mengenai mondisi jalan Pantura yang sangat memprihatinkan.
Kerusakan pada ruas jalur utama Pantura Tegal - Brebes, Jawa Tengah saat ini terus berusaha diperbaiki pihak Bina Marga Jawa Tengah. Namun perbaikan jalan juga sangat terkendala oleh curah hujan yang masih tinggi dan padatnya kendaraan, sehingga perbaikan tidak bisa maksimal.
Perbaikan jalur Pantura Tegal - Brebes, Jawa Tengah sepanjang kurang lebih 33 kilometer masih dilakukan pihak Bina Marga Jawa Tengah. Selain menambal lubang petugas juga merekontruksi badan jalan dengan mengelupas aspal dan melapisinya kembali dengan hot mix.
Badan jalan di jalur Tegal - Brebes yang direkontruksi sekitar 10 kilometer meliputi ruas Marga Dana Tegal, Kaligangsa, Brebes Kota dan jalur Bulakamba, namun perbaikan jalur Pantura Tegal - Brebes terkendala oleh curah hujan yang cukup tinggi serta padatnya volume kendaraan.
Badan jalan yang baru direkontruksi atau di tambal, sudah diguyur hujan dan dilewati ratusan kendaaran berat, akibatnya lapisan aspal mudah retak dan mengelupas. Sementara itu awak angkutan barang mengeluhkan kondisi jalan yang masih rusak.
Muchtar, salah seorang sopir truk pengangkut bawang merah mengatakan kondisi jalan Pantura yang rusak tidak saja membuat waktu tempuh menjadi lebih lama, tapi juga membengkaknya biaya operasional baik BBM maupun perawatan mobil.
Para awak angkutan berharap perbaikan ruas jalur Pantura dilakukan secara menyeluruh dengan kualitas yang bagus sehingga badan jalan tidak mudah rusak menurut (Kuncoro Wijayanto/Dv).
Lalu bagaiman cara kita untuk berusaha memperbaikinya?
Jalan tersebut pasti terus akan rusak jika selalu dilalui oleh kendaraan yang sesuai muatan yang diizinkan oleh pihak Bina Marga untuk dapat melalui jalan tersebut. Koordinasi dari segala pihak sangat menentukan hal ini. Mulai dari pembuat jalan, penegak hukum, serta kesadaran pengguna jalan itu sendiri untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kenapa kesadaran tersebut tidak direalisasikan dengan baik? Bukankah dampak dari sikap tersebut dirasakan sendiri oleh para pengguna jalan? Namun, memang dilapangan pihak – pihak terkait membiarkan dengan alasan sosial dengan alasan latar belakang ekonomi pengguna HV dan lain sebagainya. Untuk itu, pihak terkait harus selalu berkoordinasi untuk selalu bekerja sama untuk memecahkan masalah.
 Perbaikan Jalan Molor, Jalur Pantura Tegal-Brebes Tersendat - Terpaksa Digunakan Satu Jalur - Ist/Perbaikan jalan di Brebes (Foto: Boy)
sumber gambar:lensaindonesia
perbaikan jalan yang sangat mengganggu arus lalu lintas jalan Pantura

Rabu, 15 Januari 2014

the Solution one

Tanaman Bermanfaat, Penyerap Polusi, dan Memperindang
Filicium decipiens
Kepadatan transportasi di Indonesia, khususnya pada jalan perkotaan sangat ramai dipadati oleh berbagai jenis kendaraan. Kendaraan-kendaraan tersebut banyak menyebabkan polusi. Tidak hanya kandungan CO nya yang berbahaya bagi tubuh, namun juga sangat mengganggu dan mengurangi kenyamanan jalan.
            Cara yang sering dilakukan untuk sistem transportasi itu yaitu dengan membangun taman kota kawasan hijau, namun seringkali kita tidak tau apa saja tanaman yang sesuai bagi lalu lintas untuk mengurangi kadar polusi tersebut.
            Seiring berkembangannya penelitian mengenai cara-cara konvensiaonal yang mampu mengurangi polusi serta tetap menunjukkan estetika suatu kota, dan banyak penemuan mengenai tanaman-tanaman yang ternyata memiliki beberapa manfaat untuk mengurangi polusi dan masalah lainnya yang dialami oleh sistem transportasi.
Tanaman berdaun kecil-kecil dan lebat diduga memiliki daya isap CO2 lebih kuat dibanding yang lebar tetapi sedikit(Biologi SMA, Jenis-jenis tipe daun : 75). Ada beberapa jenis tanaman yang ditandainya mampu menyerap gas beracun dengan berbagai kapasitas rendah hingga sedang. Misalnya, puring, lidah mertua, sri rejeki, monstera, dan pandan bali. Tanaman sebagai pengeliminasi bau, diketahui Iin saat berkunjung ke suatu kawasan berbukit-bukit di Brazil. Tanah yang kondisinya mirip daerah Gunung Kidul itu digunakan untuk beternak sapi sekaligus kebun jeruk. ”Saat jeruk berbunga, wangi bunganya yang segar menguasai jalan, ada baiknya menanam bunga-bunga wangi seperti melati, gardenia, sedap malam, quisqualis atau kemuning. Untuk tanah dataran tinggi, lebih banyak lagi tanaman berbunga wangi yang bisa ditanam. Termasuk di antaranya kecubung (Datura) dan pinus. Selain itu, bau juga bisa ditangkal dengan tanaman jenis penghalang angin seperti bambu dan beringin. Bau-bau menyengat secara tidak langsung terhalang di daun sehingga tak tercium hidung. Apa yang bisa ditanam bila rumah berada di kawasan industri yang dilalui jalan berdebu? Iin menyarankan agar memagari halaman dengan tanaman perdu atau jenis tanaman penghalang. Cirinya, berdaun banyak, kecil-kecil, lebat dengan percabangan banyak. Tanaman penghalang mampu menyerap debu. Butiran halus kotoran akan menempel pada daun yang kemudian luruh saat diguyur hujan. ”Perdu juga peredam suara, lho,” kata Iin. Ia menggambarkan bentuk gelombang suara yang melingkar vertikal dan horisontal ‘seperti bola’ bakal terhambat jalannya oleh daun perdu yang relatif rapat. Alternatif yang bisa dipilih adalah pohon teh-tehan, kembang anak nakal (Durant repens), dan tanaman dolar (Ficus pumila).

Apa yang bisa dilakukan untuk kawasan yang kena serapan cemaran air? Iin mengaku belum bisa menyarankan apa-apa untuk kondisi ini. Sebab, dari pengamatannya saat terlibat dalam studi AMDAL ia melihat tanaman memiliki ambang batas tertentu terhadap cemaran bahan kimia. Di daerah yang dialiri limbah batik yang sangat polutan itu, tak ada rerumputan pun yang mau tumbuh. Saat pencemaran sudah sampai taraf yang tinggi mungkin bukan lagi ‘urusan’ tanaman hias. Bila mempunyai halaman luas dan ingin membersihkan udara, beberapa pohon yang biasa dimanfaatkan untuk penghijauan kota bisa jadi pilihan. Endes Nurfilmarasa Dahlan, dosen Fakultas Kehutanan IPB yang dikutip Trubus menyebutkan beberapa pohon yang punya kemampuan tinggi menyerap timah hitam, yakni asam landi, damar, jamuju, johar, mahoni, dan pala. Pohon yang cocok untuk kawasan pabrik semen adalah bisbol, kere payung, kenari, meranti merah, dan tanjung. Sebab, pohon-pohon ini mampu menyerap debu semen. (wikipedia)

Selasa, 14 Januari 2014

Keliling Jogja murah meriah dengan TransJog

     Trans Jogja
     gambar 1.1 tampak luar bus transjog

Trans Jogja
gambar 1.2 kondisi dalam bus yang sangat nyaman serta layak bagi penumpang

        Trans Jogja merupakan salah satu alternatif transportasi massa yang beroperasi di dalam Kota Yogyakarta sejak tahun 2008. Armada Trans Jogja yang dilengkapi dengan AC ini beroperasi setiap hari mulai pukul 05.30 - 21.30 WIB dan melayani 6 rute khusus yang beberapa diantaranya tidak dilalui bus kota. Seperti layaknya Trans Jakarta, Trans Jogja juga memiliki halte yang tersebar di berbagai tempat. Sedangkan pembedanya adalah Trans Jogja tidak memiliki koridor khusus seperti Trans Jakarta, melainkan masih bercampur dengan kendaraan lainnya. Kapasitas penumpang Trans Jogja adalah 20 penumpang duduk dan 20 penumpang berdiri.
       Siapapun yang hendak naik Trans Jogja wajib membeli tiket single trip seharga Rp 3.000. Tiket ini bisa digunakan untuk naik Trans Jogja kemanapun dan selama apapun. Jika kita turun di satu halte kemudian transit ke armada lain, kita tidak perlu membayar lagi. Namun hal ini tidak berlaku jika kita bergati halte. Bagi siapapun yang hendak berlama-lama di Jogja, ada baiknya untuk membeli tiket berlangganan dengan sistem isi ulang mulai dari Rp 15.000, Rp 25.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Keuntungan menggunakan tiket berlangganan ini adalah kita hanya akan dikenai biaya Rp 2.700 untuk sekali perjalanan. Selain itu, jika kita pindah halte dengan jarak waktu kurang dari 1 jam sejak pertama kali naik Trans Jogja maka tidak akan dikenai biaya. Untuk membeli tiket langganan ini kita harus mengisi data diri terlebih dulu di halte-halte khusus yang bertanda POS (Point of Sales). Data tersebut didapat dari Yogyes.com
            Sebagai alternatif transportasi dalam kota, Trans Jogja menjadi angkutan umum yang nyaman, mudah, murah, dan aman. Jika bingung dengan lokasi yang hendak dituju, kita bisa bertanya pada petugas Trans Jogja di halte ataupun petugas yang ada di dalam bis. Meski terkadang kedatangan armada tidak sesuai dengan jadwal yang tertera, setidaknya Trans Jogja masih menjadi angkutan umum yang bisa diandalkan baik dari segi kenyamanan maupun keamanan hingga saat ini.

          Pengalaman ini sangat menakjubkan karena pertama kali saat itu saya mencoba menggunakan angkutan umum bus transjog, disamping murah, nyaman, dan aman, juga sangat menguntungkan karena seperti diuraikan diatas bahwasanya jika kati masih di dalam halte setelah turun dari trayek jalur transjog manapun kita tidak perlu membayar kembali. untuk itu, beralihlah ke angkutan umum yang nyaman dan ekonomis ini.

Sabtu, 11 Januari 2014

WASPADA KECELAKAAN

inilah gambaran kecelakaan yang sangat rentang disekeliling kita.
Kecelakaan lalu lintas menurut UU RI Pasal 1 No. 22 tahun 2009 pasal 1 adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Di dalam terjadinya suatu kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidak sengajaan dan tidak disangkasangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi orang yang mengalami kecelakaan tersebut. Apabila kecelakaan terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan sebelumnya, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan lalu lintas, namun digolongkan sebagai suatu tindakan kriminal baik penganiayaan atau pembunuhan yang berencana.
Jenis dan bentuk kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi lima, yaitu :
kecelakaan berdasarkan korban kecelakaan, kecelakaan berdasarkan lokasi kejadian, kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan, kecelakaan berdasarkan posisi kecelakaan dan kecelakaan berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan penggolongan tersebut?
Baik, inilah penjelasan dari masing-masing hal tersebut.
Kecelakaan berdasarkan korban kecelakaan menitik beratkan pada manusia itu sendiri, kecelakaan ini dapat berupa luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia. Menurut Pasal 93 dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengklasifikasikan korban dari kecelakaan sebagai berikut :
1. Kecelakaan Luka Fatal/Meninggal
Korban meninggal atau korban mati adalah korban yang dipastikan mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut.
2. Kecelakaan Luka Berat
Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadinya kecelakaan. Yang dimaksud cacat tetap adalah apabila sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
3. Kecelakaan Luka Ringan
Korban luka ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang tidak membahayakan jiwa dan/atau tidak memerlukan pertolongan/perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.

Kemudian, jenis dan bentuk kecelakaan lainnya yaitu sebagai berikut.
Kecelakaan Berdasarkan Lokasi Kejadian
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja disepanjang ruas jalan, baik pada jalan lurus, tikungan jalan, tanjakan dan turunan, di dataran atau di pegunungan, di dalam kota maupun di luar kota.
Kecelakaan Berdasarkan Waktu Terjadinya Kecelakaan
Kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu : jenis dan waktu.
1. Jenis Hari
- Hari Kerja : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
- Hari Libur : Minggu dan Hari-hari Libur Nasional.
- Akhir Minggu : Sabtu.
2. Waktu
- Dini Hari : jam 00.00 – 06.00
- Pagi Hari : jam 06.00 – 12.00
- Siang Hari : jam 12.00 – 18.00
- Malam Hari : jam 18.00 – 24.00
Kecelakaan Berdasarkan Posisi Kecelakaan
Kecelakaan dapat terjadi dalam berbagai posisi tabrakan, diantaranya :
a. Tabrakan pada saat menyalip (Side Swipe)
b. Tabrakan depan dengan samping (Right Angle)
c. Tabrakan muka dengan belakang (Rear End)
d. Tabrakan muka dengan muka (Head On)
e. Tabrakan dengan pejalan kaki (Pedestrian)
f. Tabrak lari (Hit and Run)
g. Tabrakan diluar kendali (Out Of Control)
Kecelakaan Berdasarkan Jumlah Kendaraan Yang Terlibat
Kecelakaan dapat juga didasarkan atas jumlah kendaraan yang terlibat baik itu kecelakaan tunggal yang dilakukan oleh satu kendaraan, kecelakaan ganda yang dilakukan oleh dua kendaraan, maupun kecelakaan beruntun yang dilakukan oleh lebih dari dua kendaraan.
Sebenarnya apa saja faktor penyebab terjadinya kecelakaan?
Penyebab kecelakaan sendiri sangat banyak sekali faktornya, untuk faktor pertama yaitu disebabkan oleh pengguna jalan. Pengguna jalan merupakan faktor terpenting dalam lalu lintas, pengguna jalan merupakan semua orang yang menggunkan fasilitas jalan secra langsung dari suatu jalan. (Warpani, 2001). Pengemudi dan pejalan kaki merupakan fokus dari pengguna jalan ini.
Selanjutnya kendaraan, Kendaraan merupakan sarana angkutan yang penting dalam kehidupan modern, ini karena dapat membantu manusia dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari serta memudahkan manusia dalam mencapai tujuan dengan cepat, selamat dan hemat sekaligus menunjang nilai aman dan nyaman. Kendaraan berperan penting dalam menentukan keamanan jalan raya.
Kemudian sebab-sebab kendaraan mampu menjadi faktor kecelakaan yaitu dari perlengkapan kendaraan itu sendiri.
- Alat-alat rem tidak bekerja dengan baik.
- Alat-alat kemudi tidak bekerja dengan baik.
- Ban atau roda dalam kondisi buruk.
- Tidak ada kaca spion.
Kemudian yang berkaitan dengan penerangan,
a. Syarat lampu penerangan tidak terpenuhi.
b. Menggunakan lampu yang menyilaukan.
c. Lampu tanda rem tidak bekerja.
Kemudian faktor jalan juga sangat berpengaruh dengan kecelakaan berdasarkan materi  mengenai keselamatan jalan, bahwa penyebabnya antara lain:
1. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perkerasan jalan :
a. Lebar perkerasan yang tidak memenuhi syarat.
b. Permukaan jalan yang licin dan bergelombang.
c. Permukaan jalan yang berlubang
2. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh alinyemen jalan :
a. Tikungan yang terlalu tajam.
b. Tanjakan dan turunan yang terlalu curam.
3. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pemeliharaan jalan :
a. Jalan rusak.
b. Perbaikan jalan yang menyebabkan kerikil dan debu berserakan.
4. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penerangan jalan :
a. Tidak adanya lampu penerangan jalan pada malam hari.
b. Lampu penerangan jalan yang rusak dan tidak diganti.
5. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rambu-rambu lalu lintas :
a. Rambu ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai.
b. Rambu lalu lintas yang ada kurang atau rusak.
c. Penempatan rambu yang membahayakan pengguna jalan.

Faktor lingkungan
Jalan dibuat untuk menghubungkan suatu tempat ke tempat lain dari
berbagai lokasi di dalam kota maupun di luar kota. Berbagai faktor lingkungan
jalan sangat berpengaruh dalam kegiatan lalu lintas. Hal ini mempengaruhi
pengemudi dalam mengatur kecepatan (mempercepat, konstan, memperlambat
atau berhenti).
Lokasi jalan
1.   Di dalam kota, misalnya di daerah pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, perumahan dan lain sebagainya.
2.  Di luar kota, misalnya di daerah datar, pedesaan, pegunungan, dan
sebagainya.
3.  Di tempat khusus, misalnya di depan tempat ibadah, rumah sakit, tempat
    wisata dan lain sebagainya.

Berdasarkan arus lalu lintas yaitu jumlah kendaraan yang melwati jalur tersebut yang merupakan karakter arus lalu lintas itu sendiri. Berdasarkan pengamatan, diketahui makin padat lalu lintas jalan, makin banyak kemungkinan kecelakaan yang terjadi, akan tetapi kerusakan tidak fatal (tingkat fasilitas rendah). Makin sepi (tidak padat) lalu lintas makin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan, akan tetapi kerusakan fatal (fasilitas sangat tinggi). Ada komposisi lalu lintas seperti tersebut diatas, diharapkan kepada para pengemudi yang sedang mengendarai kendaraannya agar selalu berhati-hati dan beradaptasi dengan lingkungan tersebut.
Untuk itu aspek rambu sebagai salah satu alat pengendalian harus jelas serta diberikan pada tempat yang memerlukan dan penting untuk dipasang rambu. Kemudian Marka, kejelasan marka sangat penting untuk dapat dipahami oleh para pengguna jalan serta lampu pengatur lalu lintas atau traffic signals. Dengan adanya traffic signals hal tersebut sangat membantu karena, memiliki keuntungan diantaranya :
1.  Memberikan gerakan lalu lintas yang teratur.
2. Menurunkan frekwensi kecelakaan tertentu, antara lain kemungkinan kecelakaan terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan.
3.  Memberikan interupsi yang berarti bagi lalu lintas berat untuk memberi waktu pada lalu lintas lain untuk lewat, memasuki atau melewati persimpangan dan juga untuk pejalan kaki.
4.  Lebih ekonomis dan efektif dibandingkan dengan kontrol sistem manual.
5.  Memberi kepercayaan diri pada pengemudi dengan pemberian batas-batas berheti ataupun berjalan.
Unutuk itu dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.         Untuk daerah rawan kecelakaan ( black spot ) perlu dipasang rambu peringatan daerah berbahaya bahwa pada ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Biasanya ditempatkan sekurang – kurangnya 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum memasuki ruas jalan yang dianggap berbahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan geometrik jalan yang ada.
2.         Perlu dilakukan pengkajian sebagai acuan dalam merencanakan putaran balik, sehingga fungsi dan efisiensi jalan tetap dapat dicapai sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk memutar arah, agar mengurangi terjadainya kecelakaan.
3.         Perlu diadakannya penyuluhan dan sosialisasi keselamtan berlalu lintas, baik melalui sekolah–sekolah maupun langsung kepada masyarakat, mengingat kecelakaan lalu lintas dominan disebabkan oleh faktor manusia, yakni pengemudi selaku pengguna jalan itu sendiri.

4.         Perlu dibentuk tim terpadu penanganan kecelakaan yang terdiri dari Kepolisisan, Dinas Perhubungan dan Rumah Sakit.