inilah gambaran kecelakaan yang sangat rentang disekeliling kita.
Kecelakaan lalu lintas menurut UU RI Pasal 1 No. 22 tahun 2009
pasal 1 adalah suatu peristiwa di jalan raya tidak diduga dan tidak disengaja
melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan
korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Di dalam terjadinya suatu
kejadian kecelakaan selalu mengandung unsur ketidak sengajaan dan tidak
disangkasangka serta akan menimbulkan perasaan terkejut, heran dan trauma bagi
orang yang mengalami kecelakaan tersebut. Apabila kecelakaan terjadi dengan disengaja
dan telah direncanakan sebelumnya, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan lalu
lintas, namun digolongkan sebagai suatu tindakan kriminal baik penganiayaan
atau pembunuhan yang berencana.
Jenis dan bentuk kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi lima,
yaitu :
kecelakaan
berdasarkan korban kecelakaan, kecelakaan berdasarkan lokasi kejadian,
kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan, kecelakaan berdasarkan
posisi kecelakaan dan kecelakaan berdasarkan jumlah kendaraan yang terlibat.
Sebenarnya
apa yang dimaksud dengan penggolongan tersebut?
Baik,
inilah penjelasan dari masing-masing hal tersebut.
Kecelakaan berdasarkan korban kecelakaan menitik beratkan pada manusia
itu sendiri, kecelakaan ini dapat berupa luka ringan, luka berat maupun meninggal
dunia. Menurut Pasal 93 dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengklasifikasikan korban dari kecelakaan
sebagai berikut :
1.
Kecelakaan Luka Fatal/Meninggal
Korban meninggal atau korban mati adalah korban yang dipastikan
mati sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam waktu paling lama 30 hari setelah
kecelakaan tersebut.
2.
Kecelakaan Luka Berat
Korban luka berat adalah korban yang karena luka-lukanya menderita
cacat tetap atau harus dirawat dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadinya
kecelakaan. Yang dimaksud cacat tetap adalah apabila sesuatu anggota badan
hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih
untuk selama-lamanya.
3.
Kecelakaan Luka Ringan
Korban luka ringan adalah keadaan korban mengalami luka-luka yang
tidak membahayakan jiwa dan/atau tidak memerlukan pertolongan/perawatan lebih
lanjut di Rumah Sakit.
Kemudian, jenis dan bentuk kecelakaan lainnya yaitu sebagai
berikut.
Kecelakaan
Berdasarkan Lokasi Kejadian
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja disepanjang ruas jalan, baik
pada jalan lurus, tikungan jalan, tanjakan dan turunan, di dataran atau di
pegunungan, di dalam kota maupun di luar kota.
Kecelakaan
Berdasarkan Waktu Terjadinya Kecelakaan
Kecelakaan berdasarkan waktu terjadinya kecelakaan dapat
digolongkan
menjadi
dua, yaitu : jenis dan waktu.
1. Jenis
Hari
- Hari
Kerja : Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.
- Hari
Libur : Minggu dan Hari-hari Libur Nasional.
- Akhir
Minggu : Sabtu.
2. Waktu
- Dini
Hari : jam 00.00 – 06.00
- Pagi
Hari : jam 06.00 – 12.00
- Siang
Hari : jam 12.00 – 18.00
- Malam
Hari : jam 18.00 – 24.00
Kecelakaan
Berdasarkan Posisi Kecelakaan
Kecelakaan dapat terjadi dalam berbagai posisi tabrakan,
diantaranya :
a.
Tabrakan pada saat menyalip (Side Swipe)
b.
Tabrakan depan dengan samping (Right Angle)
c.
Tabrakan muka dengan belakang (Rear End)
d.
Tabrakan muka dengan muka (Head On)
e.
Tabrakan dengan pejalan kaki (Pedestrian)
f. Tabrak
lari (Hit and Run)
g.
Tabrakan diluar kendali (Out Of Control)
Kecelakaan
Berdasarkan Jumlah Kendaraan Yang Terlibat
Kecelakaan dapat juga didasarkan atas jumlah kendaraan yang
terlibat baik itu kecelakaan tunggal yang dilakukan oleh satu kendaraan,
kecelakaan ganda yang dilakukan oleh dua kendaraan, maupun kecelakaan beruntun
yang dilakukan oleh lebih dari dua kendaraan.
Sebenarnya apa saja faktor penyebab terjadinya kecelakaan?
Penyebab kecelakaan sendiri sangat banyak sekali faktornya, untuk
faktor pertama yaitu disebabkan oleh pengguna jalan. Pengguna jalan merupakan
faktor terpenting dalam lalu lintas, pengguna jalan merupakan semua orang yang
menggunkan fasilitas jalan secra langsung dari suatu jalan. (Warpani, 2001). Pengemudi
dan pejalan kaki merupakan fokus dari pengguna jalan ini.
Selanjutnya kendaraan, Kendaraan merupakan sarana angkutan yang
penting dalam kehidupan modern, ini karena dapat membantu manusia dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari serta memudahkan manusia dalam mencapai tujuan dengan
cepat, selamat dan hemat sekaligus menunjang nilai aman dan nyaman. Kendaraan
berperan penting dalam menentukan keamanan jalan raya.
Kemudian sebab-sebab kendaraan mampu menjadi faktor kecelakaan
yaitu dari perlengkapan kendaraan itu sendiri.
- Alat-alat
rem tidak bekerja dengan baik.
- Alat-alat
kemudi tidak bekerja dengan baik.
- Ban atau
roda dalam kondisi buruk.
- Tidak
ada kaca spion.
Kemudian yang
berkaitan dengan penerangan,
a. Syarat
lampu penerangan tidak terpenuhi.
b.
Menggunakan lampu yang menyilaukan.
c. Lampu
tanda rem tidak bekerja.
Kemudian faktor
jalan juga sangat berpengaruh dengan kecelakaan berdasarkan materi mengenai keselamatan jalan, bahwa penyebabnya
antara lain:
1.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh perkerasan jalan :
a. Lebar perkerasan yang tidak memenuhi syarat.
b. Permukaan jalan yang licin dan bergelombang.
c. Permukaan jalan yang berlubang
2.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh alinyemen jalan :
a. Tikungan yang terlalu tajam.
b. Tanjakan dan turunan yang terlalu curam.
3.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pemeliharaan jalan :
a. Jalan rusak.
b. Perbaikan jalan yang menyebabkan kerikil dan debu berserakan.
4.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penerangan jalan :
a. Tidak adanya lampu penerangan jalan pada malam hari.
b. Lampu penerangan jalan yang rusak dan tidak diganti.
5.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh rambu-rambu lalu lintas :
a. Rambu ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai.
b. Rambu lalu lintas yang ada kurang atau rusak.
c. Penempatan rambu yang membahayakan pengguna jalan.
Faktor
lingkungan
Jalan dibuat untuk menghubungkan suatu tempat ke tempat lain dari
berbagai
lokasi di dalam kota maupun di luar kota. Berbagai faktor lingkungan
jalan
sangat berpengaruh dalam kegiatan lalu lintas. Hal ini mempengaruhi
pengemudi
dalam mengatur kecepatan (mempercepat, konstan, memperlambat
atau berhenti).
Lokasi
jalan
1. Di dalam kota, misalnya di daerah pasar,
pertokoan, perkantoran, sekolah, perumahan dan lain sebagainya.
2. Di luar kota, misalnya di daerah datar,
pedesaan, pegunungan, dan
sebagainya.
3. Di tempat khusus, misalnya di depan tempat
ibadah, rumah sakit, tempat
wisata dan lain sebagainya.
Berdasarkan arus lalu lintas yaitu jumlah kendaraan yang melwati
jalur tersebut yang merupakan karakter arus lalu lintas itu sendiri. Berdasarkan
pengamatan, diketahui makin padat lalu lintas jalan, makin banyak kemungkinan
kecelakaan yang terjadi, akan tetapi kerusakan tidak fatal (tingkat fasilitas
rendah). Makin sepi (tidak padat) lalu lintas makin sedikit kemungkinan
terjadinya kecelakaan, akan tetapi kerusakan fatal (fasilitas sangat tinggi).
Ada komposisi lalu lintas seperti tersebut diatas, diharapkan kepada para pengemudi
yang sedang mengendarai kendaraannya agar selalu berhati-hati dan beradaptasi
dengan lingkungan tersebut.
Untuk itu aspek rambu sebagai salah satu alat pengendalian harus
jelas serta diberikan pada tempat yang memerlukan dan penting untuk dipasang
rambu. Kemudian Marka, kejelasan marka sangat penting untuk dapat dipahami oleh
para pengguna jalan serta lampu pengatur lalu lintas atau traffic signals. Dengan
adanya traffic signals hal tersebut sangat membantu karena, memiliki keuntungan
diantaranya :
1. Memberikan gerakan lalu lintas yang teratur.
2.
Menurunkan frekwensi kecelakaan tertentu, antara lain kemungkinan kecelakaan
terhadap pejalan kaki yang menyeberang jalan.
3. Memberikan interupsi yang berarti bagi lalu
lintas berat untuk memberi waktu pada lalu lintas lain untuk lewat, memasuki
atau melewati persimpangan dan juga untuk pejalan kaki.
4. Lebih ekonomis dan efektif dibandingkan dengan
kontrol sistem manual.
5. Memberi kepercayaan diri pada pengemudi dengan
pemberian batas-batas berheti ataupun berjalan.
Unutuk itu
dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Untuk daerah rawan kecelakaan ( black spot )
perlu dipasang rambu peringatan daerah berbahaya bahwa pada ruas jalan tersebut
sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Biasanya ditempatkan sekurang –
kurangnya 50 meter atau pada jarak tertentu sebelum memasuki ruas jalan yang
dianggap berbahaya dengan memperhatikan kondisi lalu lintas dan geometrik jalan
yang ada.
2.
Perlu dilakukan pengkajian sebagai acuan dalam
merencanakan putaran balik, sehingga fungsi dan efisiensi jalan tetap dapat
dicapai sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna jalan untuk memutar arah,
agar mengurangi terjadainya kecelakaan.
3.
Perlu diadakannya penyuluhan dan sosialisasi
keselamtan berlalu lintas, baik melalui sekolah–sekolah maupun langsung kepada
masyarakat, mengingat kecelakaan lalu lintas dominan disebabkan oleh faktor
manusia, yakni pengemudi selaku pengguna jalan itu sendiri.
4.
Perlu dibentuk tim terpadu penanganan
kecelakaan yang terdiri dari Kepolisisan, Dinas Perhubungan dan Rumah Sakit.