Bicara
mengenai jalan apalagi di negara kita, tidak sedikit permasalahan yang kita
jumpai salah satunya fasilitas parkir. Hal ini merupakan salah satu kebutuhan
vital kita ketika kita melakukan perpindahan tempat dan ketika kita mengunjungi
satu tempat yang berada pada akses jalan. Mengapa hal itu penting? Ya hal itu
memang penting, karena fasilitas parkir merupakan satu cara untuk membuat
sistem transportasi menjadi terkendali dan dapat tertata sehingga mampu
mewujudkan kelancaran dalam transportasi itu sendiri.
Akibat banyak jalan yang kurang menyediakan
fasilitas parkir kita ketahui bahwa mampu memberikan permasalahan bagi hal
lainnya. Apa saja? Mampu menyebabkan lalu lintas terhambat, dari segi estetika,
kemacetan, hingga kecelakaan. Bukankah hal tersebut sangat berbahaya? Untuk
itu, perlu kita ketahui bahwa sebenarnya pembuatan jalan tersebut telah diatur
oleh undang – undang 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
pada pasal 43 mengenai fasilitas parkir. Dalam pasal tersebut telah jelas bahwa
semua mengenai aturan dan tata cara parkir yang sesuai dengan kelas jalan serta
fungsi jalannya telah ada dalam undang – undang. Selain itu mengenai ketentuan
lebih terperinci diatur oleh peraturan pemerintah. Selanjutnya KM 66 tahun 1993
juga menjelaskan mengenai fasilitas parkir untuk umum.
Permasalahan
lainnya yaitu banyak dijumpai parkir yang dilakukan secara sembarangan, seperti
parkir di trotoar, di pinggir jalan akses utama, serta didaerah yang terdapat
rambu dilarang parkir. Ini adalah fenomena yang sering kita jumpai.
gambar survai AR. Hakim Kota Tegal
parkir di trotoar
parkir di bahu jalan
Memang
benar tidak sedikit jalan telah dibangun tempat parkir, akan tetapi apakah
efektif parkir yang telah tersedia? Dan apakah memadai fasilitas parkir yang
telah tersedia pada jalan kita? Untuk itu perlu kita ketahui bahwa penerapan mengenai
tata cara peletakan marka parkir, penempatan parkir serta pola parkir yang
dipilih harus sesuai. Sehingga akan tercipta satu kesesuaian serta kerapian
dalam sistem transportasi sehingga mewujudkan transportasi yang aman, selamat,
serta lancar.
Jadi
yang harus kita ketahui yaitu :
1.
Mengetahui jenis kelas jalan apa yang akan
dibangun fasilitas parkir.
2.
Mengetahui inventarisasi jalannya seperti lebar
jalan, kondisi jalan, kemudian apakah jalan tersebut merupakan pusat pertokoan
dan sebagainya.
3.
Jenis kendaraan apa yang mendominasi dalam
kebutuhan parkir
4.
Tentukan pola parkir yang sesuai.
5.
Siapkan segala perlengkapan untuk parkir
tesebut.
berikut gambar pola parkir kendaraan
berikut ini adalah pola pararel